Sekarang kami akan jelaskan perihal Pengertian Usaha Franchise atau Waralaba Menurut Pemerintah. Di Indonesia, kata franchise diterjemahkan sebagai “waralaba” (wara maknanya lebih, dan laba berarti untung). Jadi, waralaba bermanka ‘lebih untung’. Waralaba yakni pemberian sebuah lisensi usaha oleh suatu pihak (perorangan atau perusahaan) terhadap pihak lain sebagai penerima franchise.
Dengan kata lain, franchise adalah pengendalian bisnis dengan sistim penyerahan hak penerapan merek dagang oleh franchisor kepada pihak independen atau franchisee buat memasarkan produk atau jasa sesuai dengan standarisasi persetujuan. Di samping itu, franchisee pun diberikan hak buat membuka bisnis dan mengimplementasikan keseluruhan system usahanya dengan mengaplikasikan merk dagang atau nama dagang di bawah bendera franchisor.
Franchise yaitu upaya memperluas network bisnis dengan menjual merk disertai konsep standar yang berlaku untuk semua franchisee dalam mempraktikkan bisnis. Waralaba merupakan satu pola kemitraan bisnis yang dimiliki oleh perorangan yang punya merk dagang ternama, serta sistem manajemen, financial, dan marketing yang telah mantap. Waralaba ialah suatu penguasaan bisnis di mana satu perusahaan (franchisor) memberi hak pada pihak independen (franchisee) untuk memasarkan produk atau jasa perusahaan itu dengan aturan yang diatur oleh franchisor.
Pengertian Usaha Franchise atau Waralaba Menurut Pemerintah
Bisnis franchise merupakan siasat marketing yang bertujuan membangun jaringan usaha dan memenuhi keperluan pelanggan. Pengertian lainnya adalah suatu bentuk kerja sama yang diikuti negosiasi bahwa franchisor (pemilik franchise) memberikan ijin atau hak kepada franchisee buat menerapkan hak kekayaan intelektual seperti nama merek dagang produk dan sistem operasional usaha yang dimiliki franchisor. Sebagai timbal balik franchisee akan memberikan balasan biaya dalam bentuk franchise (waralaba) royalti dan biaya lain terhadap franchisor.
Franchise ialah satu wujud usaha kerja sama antara pemilik waralaba atau pewaralaba (franchisor) dengan penerima waralaba atau terwaralaba (franchisee) dalam membuat kesepakatan jual beli hak monopoli buat mengendalikan usaha (franchise). Kerja sama ini rata-rata dengan dorongan awal seperti pemilihan tempat, rencana bangunan, pembelian kelengkapan, pola arus kerja, pemilihan karyawan, pembukuan pencatatan dan akuntansi, konsultasi, standarisasi, promosi, pengaturan mutu, riset, bimbingan regulasi, dan sumber-sumber permodalan.
Pengertian Usaha Franchise atau Waralaba Menurut Pemerintah
Menurut versi pemerintah Indonesia waralaba adalah persekutuan di mana salah satu pihak dikasih hak memanfaatkan dan/atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan menurut prasyarat yang diatur oleh pihak lain itu dalam rangka pengadaan dan atau penjualan barang dan jasa.
Adapun yang dimaksud dengan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) dalam arti waralaba meliputi merek, nama dagang, logo, desain, hak cipta, rahasia dagang, dan paten. Berikutnya, yang dimaksud dengan kreatifitas atau ciri khas bisnis contohnya system manajemen, cara penjualan, cara pembenahan, atau sistem distribusi yang merupakan karakteristik khusus dari pemiliknya.
Pengertian Usaha Franchise atau Waralaba Menurut Pemerintah
Peraturan Pemerintah (PP) No 42 Tahun 2007 Pasal 1 menerangkan bahwa franchise yakni hak khusus yang dipunyai oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistim bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka menjual barang dan/atau jasa yang telah teruji sukses dan dapat dimanfaatkan dan/atau diterapkan oleh pihak lain menurut persetujuan waralaba. Pada regulasi itu, dapat dipahami bahwa yang punya hak atas kekayaan intelektual (HAKI) atau penemuan ciri khas bisnis kemudian disebut sebagai pewaralaba / franchisor, sedang yang memakai hak atas kekayaan intelektual itu adalah franchisee.
Berdasarkan Asosiasi Franchise Indonesia (AFI), waralaba merupakan satu sistem pendistribusian barang atau jasa pada pembeli akhir, di mana pemilik merek (franchisor) memberikan hak terhadap individu atau perusahaan buat menyelenggarakan usaha dengan merk, nama, system, prosedur, dan cara-cara yang udah ditetapkan sebelumnya dalam rentang waktu tertentu mencakup zona tertentu.
Pengertian Usaha Franchise atau Waralaba Menurut Pemerintah
Waralaba ialah system distribusi, di mana pemilik bisnis yang semi mandiri membayar iuran (fee) dan bagi hasil (royalti) pada perusahaan induk (pemberi waralaba = franchisor) untuk mendapatkan hak menjual produk atau jasa yang rata-rata menggunakan format dan sistim bisnis yang sudah standar.
Lewat International Franchise Association (IFA), Amerika mengartikan waralaba sebagai hubungan kontraktual antara franchisor dengan franchisee, di mana franchisor bertanggung jawab melindungi kepentingan secara terus-menerus pada bidang usaha yang dikerjakan oleh franchisee, contohnya melalui training, di bawah merk dagang yang sama, serta bentuk dan standar operasional atau kontrol pemilik (franchisor) atau tempat franchisee menginvestasikan pada bisnis itu dari sumber dananya sendiri.
Pengertian Usaha Franchise atau Waralaba Menurut Pemerintah
Dalam bukunya yang berjudul Black’s Law Diet, Campbell Black menerangkan bahwa waralaba merupakan sebuah lisensi merek dari pemilik yang memperbolehkan orang lain untuk memasarkan barang atau jasa atas nama merk tersebut.

David J. Kaufmann mendeskripsikan franchising sebagai sebuah sistem pemasaran dan distribusi yang dikerjakan oleh institusi bisnis kecil (franchisee) yang dijamin dengan membayar sejumlah biaya, serta hak kepada akses pasar oleh franchisor dengan standar operasi yang mapan di bawah asistensi franchisor.
Pengertian Usaha Franchise atau Waralaba Menurut Pemerintah

Berdasarkan Reitzel, Lyden, Roberts, dan Severance, waralaba ialah satu kontrak atas barang yang intangible yang dipunyai oleh seseorang (franchisor), seperti merk, yang diberi kepada orang lain (franchisee) buat memanfaatkan barang (merek) itu pada usahanya sesuai dengan teritori yang disepakati.
Lembaga Pendidikan dan Pembinaan Manajemen (LPPM) mengartikan waralaba sebagai usaha yang memberikan laba atau profit sangat istimewa sesuai dengan arti kata tersebut yang berasal dari kata wara yang artinya istimewa dan laba yang artinya ‘keuntungan’.
Sekian informasi mengenai Pengertian Usaha Franchise atau Waralaba Menurut Pemerintah, semoga artikel kali ini mencerahkan Anda. Kami berharap postingan ini disebarluaskan biar semakin banyak yang memperoleh manfaat.
Referensi: